Suara.com - Polri Gandeng KPK Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra. Gelar perkara tersebut dilakukan guna menetapkan tersangka berkaitan tindak pidana korupsi alias Tipikor.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan gelar perkara dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dugaan kasus gratifikasi tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/8/2020) kemarin.
"Kemudian Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).
Listyo menyampaikan, dalam melaksanakan gelar perkara nanti, pihaknya akan turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," ujar Listyo.
Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menaikan perkara kasus dugaan gratifikasi dibalik penghapusan red notice Djoko Tjandra dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Divisi Propam Polri, Biro Pengawasan dan Penyidikan, serta penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri selesai memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono ketika itu mengatakan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencari atau menelusuri tersangka atas kasus dugaan gratifikasi berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan. Jadi intinya bahwa kemarin dari Tipikor itu melakukan penyelidikan, kemudian setelah itu baru setelah melaksanakan penyelidikan digelarkan dan sekarang sudah naik sidik," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran
Adapun, Argo menjelaskan kontruksi hukum berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, yakni adanya dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Mei hingga Juni 2020.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf A, Pasal 12 huruf B, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dan kita Juncto-kan Pasal 55 KUHP," ujar Argo.
Sebelumnya nama eks Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Slamet Nugroho Wibowo disebut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai sosok yang berperan penting dalam kasus buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Jenderal bintang satu itu disebut sebagai pihak yang mengeluarkan surat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Neta mengungkapkan, peran Brigjen Pol Nugroho yakni memastikan agar Djoko Tjandra bisa keluar masuk Indonesia tanpa ada peringatan atau pemberitahuan apapun.
Dia menyebut jika Brigjen Pol Nugroho mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei lalu.