Suara.com - Pemerintah RI akan menyerahkan Bintang Jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur dalam menangani pasien Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyerahan Bintang Jasa akan diberikan pada Kamis, 13 Agustus 2020.
"Pada 13 Agustus, hari Kamis yang akan datang kami akan menyerahkan 22 Bintang Jasa kepada tenaga medis yang gugur," ujar Mahfud dalam jumpa pers virtual, Sabtu (8/8/2020).
Penyerahan gelar tanda jasa kehormatan ini diberikan dalam dua kategori yakni Bintang Jasa Pratama dan Bintang Jasa Nararya.
"Akan diberikan kepada sembilan tenaga medis yang gugur berupa Bintang Jasa Pratama sebanyak sembilan orang, kemudian Bintang Jasa Nararya kepada 13 orang tenaga medis," ucapnya.
![Tokoh Masyarakat Papua Nicholas Jouwe usai menerima Bintang Jasa Nararya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/8). [Antara/Widodo S. Jusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/08/13/Tanda-Kehormatan4-e1407918952494.jpg)
Pemberian Bintang Jasa, kata Mahfud merupakan bentuk penghormatan pemerintah bersifat simbolik kepada tenaga medis yang gugur saat bertugas menangani pasien Covid-19.
"Tentu orang bekerja tidak ingin gugur karena ada santunan, tidak ingin mendapat bintang jasa karena tidak ada gunanya semua kalau sudah gugur. Tetapi pemerintah akan memberi ini sebagai tahap pertama," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK itu menuturkan pemerintah masih menunggu laporan resmi terkait tenaga medis yang meninggal. Pemerintah, kata Mahfud juga akan memberikan santunan secara bersamaan penyerahan bintang jasa.
"Pemerintah dalam hal ini melalui komite sub komite gugus tugas sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif untuk mendata siapa-siapa yang gugur, dan nanti akan diberikan tanggal 13 Agustus bersama penyerahan medali Kepeloporan, penyerahan Bintang Mahaputera, penyerahan Bintang Penegak Demokrasi Utama, penyerahan Bintang Penegak Demokrasi Pratama dan sebagainya," pungkasnya.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Doni Monardo Harap Tak Ada Lagi Tenaga Medis Gugur Akibat Corona