Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra berkaitan dengan pengurusan sebuah fatwa. Namun, Febrie tidak menjelaskan fatwa disebutnya itu.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, sejauh ini penyidik masih mendalami gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra. Termasuk apakah ada perantara dibalik kasus tersebut.

"Masih pendalaman, yang jelas jaksa berani menahan berarti alat bukti sudah ada," ujarnya.

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono tidak menyebutkan lokasi penangkapan Pinangki.

"Ini saya belum dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Kekinian Jaksa Pinangki telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam kemarin.

baca juga

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.

Dalam perkara ini, Dit Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Lahan ke Negara

Foto | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:40 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Bertobat dan Kembalikan Uang, atau Tunggu Waktunya!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Kajari di Sultra Diamankan Usai Dilaporkan Warga soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kajari di Sultra Diamankan Usai Dilaporkan Warga soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

Oknum Kajari di Sultra Ditangkap, Langsung Dibawa ke Kejagung

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

Ada Helikopter, Pesawat, Hingga BYD, Daftar Kendaraan Mewah Korupsi MBG Disita Kejagung

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:38 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Terkini

Ayah Selebgram Pekanbaru Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Batu Bara

Ayah Selebgram Pekanbaru Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Proyek Batu Bara

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Bahaya Brain Rot: Ketika Video Singkat Mengikis Fokus dan Daya Kritis

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

Kasus Kekerasan Guru SMKN 27 Jakarta: Kadisdik Minta Maaf dan Acungi Jempol Korban Berani Bersuara

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Cara Eks Jaksa Febrie Samarkan 'Uang Haram' via Restoran Hingga Bisnis Tambang

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:19 WIB

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

4 Zodiak Paling Pelit dan Perhitungan Menurut Terawangan Mama Ella

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas!

Rumah Dinas Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Janji Tindak Tegas!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:08 WIB

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

OJK Catat Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun hingga Juli 2026

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:03 WIB

IHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Asing Lepas Saham Ratusan Miliar

IHSG Diproyeksi Melemah Hari Ini, Asing Lepas Saham Ratusan Miliar

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:01 WIB

Ulasan Until August: Ketika Usia Tak Menghentikan Pencarian Jati Diri

Ulasan Until August: Ketika Usia Tak Menghentikan Pencarian Jati Diri

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru

Foto | Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:00 WIB

×