Array

Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:31 WIB
Gratifikasi Jaksa Pinangki Dari Djoko Tjandra Terkait Fatwa
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengatakan dugaan gratifikasi yang diterima oleh tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra berkaitan dengan pengurusan sebuah fatwa. Namun, Febrie tidak menjelaskan fatwa disebutnya itu.

“Yang jelas masih pengurusan fatwa. Itu dulu lah,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Dia menuturkan, sejauh ini penyidik masih mendalami gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra. Termasuk apakah ada perantara dibalik kasus tersebut.

"Masih pendalaman, yang jelas jaksa berani menahan berarti alat bukti sudah ada," ujarnya.

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh tim Dit Jampidsus di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan itu dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono tidak menyebutkan lokasi penangkapan Pinangki.

"Ini saya belum dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.

Kekinian Jaksa Pinangki telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sementara itu penetapan status tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan usai penyidik mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Pinangki ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam kemarin.

Baca Juga: Kejagung: Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki Berkaitan dengan Fatwa

"Maka tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti-bukti diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindakan pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangkanya yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari)," jelas Hari.

Dalam perkara ini, Dit Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasar hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI