Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 18:33 WIB
Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Artanto (kedua kiri), bersama Kepala Polresta Mataram, Komisaris Besar Polisi Guntur Herditrianto (kiri), dan Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa (kedua kanan), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, NTB, Jumat (14/8/2020). ANTARA/Dhimas BP

Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI