Pengadilan Malawi Hukum Polisi yang Perkosa 18 Wanita saat Bubarkan Demo

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:38 WIB
Pengadilan Malawi Hukum Polisi yang Perkosa 18 Wanita saat Bubarkan Demo
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

Suara.com - Pengadilan ibu kota Malawi, Lilongwe, memerintahkan penangkapan kepada petugas polisi yang memerkosa dan melecehkan 18 wanita dan gadis saat protes anti-pemerintah tahun lalu.

"Penting agar para petugas… yang melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap semua perempuan dan gadis lainnya… ditangkap dan diadili," ujar hakim Pengadilan Tinggi Kenyatta Nyirenda mengatakan dalam putusan yang dikeluarkan pada Kamis disadur dari News Zimbabwe.

Tujuh belas polisi dituduh memerkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 18 perempuan dan gadis dalam operasi pembubaran demonstran pada Oktober di tiga distrik. Tiga dari korban berusia di bawah 18 tahun.

Asosiasi Pengacara Wanita - yang mewakili para wanita di pengadilan - memuji putusan tersebut sebagai preseden kemenangan.

"Efek dari kasus ini akan jauh lebih luas daripada hanya di Malawi," kata presiden asosiasi, Tadala Chimkwezule.

"Sistem peradilan tidak buta dan putusan ini sangat penting dalam wacana HAM," tambahnya.

"Keputusan ini adalah salah satu teguran terbesar atas pelecehan seksual terhadap wanita dan impunitas oleh beberapa petugas polisi di Malawi," kata anggota Ombudsman Martha Chizuma.

Sebuah laporan yang dikumpulkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Malawi berfungsi sebagai bukti dalam gugatan.

Jumlah kompensasi untuk masing-masing korban akan ditentukan oleh pengadilan dalam waktu 21 hari.

Belakangan ini, sering terjadi aksi protes di Malawi yang menentang pemerintahannya, tak jarang demonstrasi tersebut diwarnai aksi kekerasan.

Dikutip dari VOA, awal tahun ini, puluhan ribu warga Malawi mengambil bagian dalam aksi protes atas dugaan kasus suap yang menimpa hakim yang mengawasi gugatan hukum untuk pemilihan kembali Presiden Peter Mutharika tahun lalu.

Orang-orang turun ke jalan setelah ketua pengadilan negara itu menuduh bahwa lima hakim yang memimpin kasus itu telah menerima suap.

Keluhan, yang diajukan ke Biro Anti-Korupsi (ACB) tersebut memicu seruan untuk demonstrasi di tiga kota utama Malawi.

Sekitar 50.000 orang berkumpul di ibu kota, Lilongwe, selain itu aksi demonstrasi juga digelar di kota Blantyre dan Mzuzu. Mereka menantang hujan dan berjaga di luar gedung parlemen.

Banyak yang memakai kaos putih bertuliskan "Atas nama ACB dan sekarang tangkap para penyuap".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratusan Orang Kabur Pusat Karantina Covid-19 di Zimbabwe dan Malawi

Ratusan Orang Kabur Pusat Karantina Covid-19 di Zimbabwe dan Malawi

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 20:46 WIB

Buntut Larangan Siswi Berjilbab di Sekolah, PBB Singgung Toleransi

Buntut Larangan Siswi Berjilbab di Sekolah, PBB Singgung Toleransi

News | Jum'at, 08 November 2019 | 16:45 WIB

Jadi Man of The Match, Pemain Ini Dapat Hadiah Seekor Ayam

Jadi Man of The Match, Pemain Ini Dapat Hadiah Seekor Ayam

Bola | Kamis, 25 Juli 2019 | 14:10 WIB

Terkini

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB