NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:57 WIB
NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)

Suara.com - Gadis berinisial NF (15) yang sempat menyedot perhatian publik karena membunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

"Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tangerang," ungkap Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).

Jasra berpendapat, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak lepas dari kepentingan masa depan NF. Menurutnya, LPKS Handayani menjadi tempat yang tepat untuk NF menjalani rehabilitasi.

"Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan terbaik bagi NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial miliki Kemensos tersebut," sambungnya.

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Wasmonev) ini melanjutkan, pihaknya sejak awal kasus telah memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta untuk menilik masa lalu NF selaku korban, pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

"Dia mengalami sakit fisik dan psikis yang luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Jasra.

Untuk itu, Jasra mengajak segenap pihak untuk mengembalikan masa kanak-kanak NF layaknya bocah seumurannya. Tentunya, dengan memastikan fisik dan psikis NF agar benar-benar pulih.

baca juga

"Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita-cita NF menjadi anak yang ceria dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik," beber dia.

"Harus dipastikan perkembangan setiap saat baik fisik dan psikis NF kalau sekiranya hukuman inkrahnya 2 tahun di rumah perlindungan sosial anak," tutup Jasra.

Putusan Hakim

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.

Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB