NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:57 WIB
NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)

"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Keluarga Memaafkan

Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.

Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.

Ditho melanjutkan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.

"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.

Akibatnya, lanjut Ditho, NF terperangkap dalam perilaku salah. Dia melampiaskan kesedihannya dengan tindakan yang bertengangan dengan hukum.

baca juga

"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.

Putusan hakim pada hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). NF dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan memohon agar NF dihukum seringan-ringannya. Selanjutnya, tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.

"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.

Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.

Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

5 Pilihan Sunscreen Korea Antioksidan untuk Kulit Glowing dan Terlindungi

5 Pilihan Sunscreen Korea Antioksidan untuk Kulit Glowing dan Terlindungi

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 13:00 WIB

Lim Yoona Perankan Ahli Forensik di Remake Korea Unnatural, Tayang 2027

Lim Yoona Perankan Ahli Forensik di Remake Korea Unnatural, Tayang 2027

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:58 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan, 13 Aturan soal Konflik hingga Batas Kepemilikan Tanah Disiapkan

UU Reforma Agraria Disahkan, 13 Aturan soal Konflik hingga Batas Kepemilikan Tanah Disiapkan

News | Selasa, 22 September 2026 | 12:54 WIB

Topan Dujuan Tewaskan 2 Orang, Lumpuhkan Listrik Puluhan Ribu Rumah di Jepang

Topan Dujuan Tewaskan 2 Orang, Lumpuhkan Listrik Puluhan Ribu Rumah di Jepang

News | Selasa, 22 September 2026 | 12:53 WIB

Sisi Lain Anne of Green Gables: Benarkah Dunia Anne Tak Ramah Perempuan?

Sisi Lain Anne of Green Gables: Benarkah Dunia Anne Tak Ramah Perempuan?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:50 WIB

Kebiasaan Menyalakan Mesin Mobil saat Parkir Ternyata Bikin Rusak Komponen

Kebiasaan Menyalakan Mesin Mobil saat Parkir Ternyata Bikin Rusak Komponen

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 12:50 WIB

Kenapa HP Cepat Panas Saat Video Call? Begini Cara Mengatasinya

Kenapa HP Cepat Panas Saat Video Call? Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 12:49 WIB

Harga Tiket Ed Sheeran Anjlok Setelah Macklemore Dikeluarkan dari Tur

Harga Tiket Ed Sheeran Anjlok Setelah Macklemore Dikeluarkan dari Tur

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 12:49 WIB

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sinergi Bersama Pemprov Sumsel, Kilang Plaju Salurkan 10 Ribu Bibit Patin Dukung GSMP

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 12:46 WIB

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

BP BUMN Apresiasi Bulog Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 12:45 WIB

×