Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:40 WIB
Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra
Eks Lurah Grogol Asep Subhan saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/8/2020). (Foto: Istimewa)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri usai melakukan pemeriksaan terhadap eks Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan. Asep diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus pelarian Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Setiyono mengatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung selama hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 17.00 WIB sore tadi.

"Penyidik mengajukan 22 pertanyaan," kat Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Awi menuturkan, beberapa poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yakin berkaitan dengan proses penerbitan KTP elektronik atau e-KTP yang dilakukan oleh Asep untuk Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Selain itu, penyidik juga menanyakan seputar pertemuan antara Asep yang ketika itu masih menjabat sebagai Lurah Grogol Selatan dengan tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

"Terkait kedatangan Djoko Tjandra dalam perekaman e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan," ucap Awi.

Tiga Tersangka

Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti dan pelarian Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).

baca juga

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok. Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Rabu diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

Sedangkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius

Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:24 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 11:55 WIB

Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

Sengkarut Kasus Djoko Tjandra, Polisi Periksa Eks Lurah Grogol Hari ini

News | Selasa, 18 Agustus 2020 | 08:40 WIB

Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

Bareskrim Periksa 2 Jenderal Tersangka Kasus Djoko Tjandra di 25 Agustus

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 12:26 WIB

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

Usut Kasus Djoko, Polisi Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Imigrasi

News | Senin, 17 Agustus 2020 | 08:10 WIB

Terkini

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:22 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Tempe Tak Hanya Jadi Lauk, Kini Dikembangkan Menjadi Camilan Tinggi Protein

Tempe Tak Hanya Jadi Lauk, Kini Dikembangkan Menjadi Camilan Tinggi Protein

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Sokoguru Policy Series Jadi Wadah Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Sokoguru Policy Series Jadi Wadah Kolaborasi untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:39 WIB

×