Suara.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap warga di Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Zeth Sony Libing seperti dikutip dari Antara, mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat hanya untuk shock therapy agar warga bisa mengosongkan area yang diklaim milik pemerintah setempat.
"Tidak ada anarkis. Tidak ada tindakan represif dan intimidasi serta penelantaran terhadap masyarakat di Pubabu. Apa yang dilakukan aparat keamanan hanya 'shock therapy' untuk membangunkan masyarakat agar bersedia menempati rumah yang sudah dibangun pemerintah," kata Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT, Zeth Sony Libing di Kupang, Rabu (19/8/2020).
Zony menghubungi ANTARA melalui telepon seluler untuk menjelaskan video tentang adanya intimidasi terhadap warga yang kini beredar luas.
Baca Juga: Diusir Paksa, Aparat Rampas Alat Masak dan Makanan Warga Adat Besipae NTT
Menurut dia, pemerintah sudah selesai membangun rumah untuk mereka sejak enam hari lalu.
Sejak bangunan siap, pihaknya berusaha melakukan pendekatan dengan warga untuk mendiami rumah yang sudah disiapkan, tetapi tidak mendapat respon.
"Saya sepuluh hari di lokasi. Baru kembali karena ada sidang di DPRD NTT. Tidak ada intimidasi, kami mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah yang sudah disiapkan, tetapi mereka justru tidur-tiduran dibawah pohon," katanya.
Menurut dia, bangunan rumah tersebut dibangun untuk menggantikan rumah warga yang telah digusur.
Namun, karena warga bersikeras sehingga aparat sengaja menembak gas air mata ke tanah dengan tujuan agar warga bisa masuk ke rumah yang disediakan tersebut.
Baca Juga: Disertai Suara Tembakan, Aparat Usir Warga Adat Besipae dari Rumahnya
"Saya setiap hari mengajak mereka agar bisa tempati rumah itu tapi mereka sengaja tidur-tiduran di tanah agar terkesan kita tidak memperhatikan dan menelantarkan mereka," katanya.
"Saya tidak tau siapa yang ajar mereka. Ini bentuk eksploitasi perempuan dan anak," katanya menjelaskan.
Dia menjelaskan, bangunan rumah yang dibangun memiliki beberapa ukuran sesuai dengan ukuran rumah warga yang digusur yakni berukuran 4x6 m dan 5x6 m.
Diangkut Paksa
Anggota Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae, Akhmad Bumi sebelumnya membeberkan, tak hanya mengusir paksa, para aparat juga mengangkut alat masak dan makanan milik warga adat Besipase.
Menurutnya, perlakuan intimidatif itu dilakukan agar masyarakat adat Besipae meninggalkan lahan tempat tinggalnya yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Selain rumah warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawah, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut dibawah kemana," kata Akhmad kepada Suara.com, Rabu.
Akhmad mengemukakan, bahwa perusakan dan pembongkaran terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT Cornelis. Dalam pelaksanaannya, dijaga oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Brimob.
"Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan," ungkap Akhmad.
Atas perlakuan intimidatif itu, Ahkmad menyampaikan pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT. Sebab, perusakan rumah milik masyarakat adat Besipae dengan tata cara pembongkaran patut diduga merupakan bentuk pelangggaran hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Warga Besipae tinggal dilokasi milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum. Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Akhmad.