Ichlas saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
13 April 2025 | 18:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI