CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:50 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]

"Ini kembali untuk 18 agustus sampai 30 september, penukaran hanya di kantor BI. ada di kantor pusat, dan 45 kantor perwakilan BI selain Jakarta. Itu kami sudah hitungkan bagaimana ini saat pengambilannya kita hitung, menerapkan protokol covid," tukas dia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, unggahan akun Tifauzia Tyassuma yang mengatakan bahwa uang baru Rp 75000 tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah adalah klaim yang menyesatkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI