Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan anggaran miliaran rupiah digelontorkan pemerintah untuk menggandeng influencer.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Defny Holidin menganggap, hal tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Defny menjelaskan, masing-masing humas kementerian sudah memiliki anggaran untuk menyosialisasikan kebijakan atau program kepada masyarakat. Sehingga anggaran pun malah bertambah ketika turut menggandeng influencer.
Ia mencontohkan, ketika Pandemi Virus Corona atau Covid-19 melanda, para humas setiap kementerian bertugas menyosialisasikan kebijakan dengan anggaran yang sudah tersedia.
"Menurut saya itu termasuk pemborosan. Kenapa? Karena alokasi public relation di masing-masing kementerian terkait, khususnya tim yang menangani pandemi kalau dalam kasus ini kita bicarakan, itu sebetulnya sudah ada," kata Defny saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/8/2020).
Sebetulnya, pemerintah tidak perlu sampai harus menggandeng influencer apabila bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
Membuat kebijakan yang matang untuk kepentingan rakyat justru bakal memudahkan pemerintah mempromosikan kebijakan.
Apalagi ketika didera pandemi Covid-19, menurutnya pemerintah belum konsisten dalam membuat kebijakan. Sehingga yang terjadi ialah timbulnya mispersepsi di tengah masyarakat.
Karena itu, fungsi influencer pun dimanfaatkan untuk membantu pemerintah dengan dana yang tentu tidak sedikit.
Baca Juga: Pemerintah Pakai Buzzer untuk Sosialisasi Kebijakan, Pengamat: Wajar
"Pada prinsipnya kalau kita lihat dari cara kerja influencer dari sisi alokasi anggaran dan dari sisi pada dasarnya pemerintah belum konsisten dan punya satu arah prioritas yang jelas dalam membuat dan melaksanakan kebijakan," ujarnya.
Beberapa waktu belakangan, warganet sempat dibuat emosi dengan sejumlah artis mempromosikan rancangan Undang-undang cipta kerja (RUU Cipta Kerja) yang sedianya merugikan bagi masyarakat.
Pemerintah memang memiliki anggaran untuk menggandeng influencer senilai Rp 90,45 miliar.
Hal tersebut ditemukan dalam kajian ICW dengan menelusuri situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk melihat data pengadaan program dan jasa di 34 kementerian, lembaga, kejaksaan dan Polri.
Pengumpulan data dilakukan dari 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
"Total anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas melibatkan influencer dengan 40 paket sebesar Rp 90,45 miliar, semakin marak sejak 2017," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi ICW bertajuk "Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" pada Kamis (20/8/2020).