Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
Berbeda dengan ulama tasawuf yang 'tidak terlalu terganggu' bahkan banyak menggunakan musik sebagai medium untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Contohnya, musik pengiring tarian mawlawiyyah yang sering dimainkan sufi besar Jalaluddin Rumi.