Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sama, baik bagi pelanggan prabayar (meteran token) maupun pascabayar, serta mencakup kategori pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini diklaim pemerintah sebagai bagian dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan. Stabilitas harga energi, khususnya listrik, merupakan faktor krusial yang mempengaruhi biaya hidup rumah tangga dan biaya operasional bisnis.
Dengan tidak adanya kenaikan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan anggaran pengeluaran mereka dengan lebih baik, sementara pelaku industri dapat menjaga daya saing produk di pasar domestik maupun internasional.
Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per kWh
Patokan tarif listrik per kWh antara pelanggan prabayar dan pascabayar sebenarnya sama untuk golongan yang sepadan. Namun, bagi pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi. Dikutip dari laman resmi PLN dan Kompas.com pada 30 Juni 2025, berikut adalah perincian tarif listrik yang berlaku:
1. Tarif Listrik per kWh Pengguna Prabayar (Non-Subsidi):
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Tarif Listrik per kWh Pengguna Pascabayar:
Pelanggan Subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh.
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh.
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Non-Subsidi (Tarif sama dengan Prabayar):
Baca Juga: PLN Laporkan Pendapatan Rp545 Triliun dan Tunjuk Petinggi TNI jadi Komisaris
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan Bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh.
Kantor Pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan di muka dengan membeli token listrik PLN. Nominal rupiah yang dibayarkan saat membeli token akan dikonversikan menjadi besaran kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif listrik yang berlaku. Namun, perhitungan besaran kWh ini tidak hanya mengacu pada tarif listrik, tetapi juga pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Besaran PPJ bervariasi, antara 3 persen hingga 10 persen, tergantung pada kebijakan pemerintah setempat. Oleh karena itu, pembelian token listrik dengan nominal rupiah yang sama bisa menghasilkan konversi kWh yang berbeda untuk setiap wilayah.