Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 19:48 WIB
Sepeda Motor Bakal Kena Ganjil Genap, Yunarto Wijaya: di Mana Logikanya?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]

Suara.com - Direktur Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengungkapkan kritik atas wacana diberlakukannya sistem ganjil genap terhadap pengendarai motor di Jakarta.

Yunarto menilai bahwa aturan yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu di luar logika terutama di tengah masa pandemi virus corona yang masih mengintai.

"Ini gimana logikanya motor juga dikenai ganjil genap dalam situasi gini?" tanya Yunarto lewat Twitter-nya, dikutip Suara.com Jumat (21/8/2020).

Ia menilai bahwa aturan tersebut justru akan menambah klaster baru virus corona di Jakarta jika pemerintah memang akan memaksimalkan kendaraan umum.

"Pemprov/pusat memang sudah sediain kapasitas lebih kendaraan umum? Atau memang niat bikin klaster kendaraan umum?" sambung Yunarto.

Cuitan Yunarto Wijaya menanggapi Pergub DKI Jakarta tentang ganjil genap motor. (Twitter/@yunartowijaya)
Cuitan Yunarto Wijaya menanggapi Pergub DKI Jakarta tentang ganjil genap motor. (Twitter/@yunartowijaya)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil-genap (gage).

Dalam aturan itu, Anies menyebut gage diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Artinya, angkutan pribadi berplat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Bahas Baju Adat di Uang Rp 75.000, Marzuki Alie Ngegas Semprot Warganet

"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap," ujar Anies dalam Pergub-nya yang dikutip Suara.com, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo membantahnya.

Padahal, aturan itu sudah diteken Anies dan diundangkan sejak tanggal 19 Agustus 2020.

"Pergub (nomor) 80, itu motor dikenakan gage belum. Gage saat ini belum berlaku bagi roda dua," ujar Syafrin saat dihubungi.

Penerapan gage juga masih sama seperti sebelumnya, yakni berlaku di 25 ruas jalan dan diberikan pengecualian bagi 14 jenis kendaraan.

Selain itu, saat hari libur atau tanggal merah gage tidak diberlakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI