Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 23 Agustus 2020 | 13:24 WIB
Kemendikbud Terapkan Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi, Begini Isinya
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok : Kemendikbud)

Suara.com - Setelah menerima masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, pemerintah melakukan penyesuaian.

Masih berlangsungnya pandemi Covid-19, membuat banyak sektor harus kembali berbenah, salah satunya adalah sektor pendidikan.

Empat menteri yang menandatangani SKB adalah Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Pemerintah melakukan penyesuaian SKB Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari https://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Untuk meringankan kesulitan pembelajaran di masa Covid-19, maka sekolah atau guru bisa menggunakan kurikulum darurat dan modul pembelajaran yang telah disiapkan. Tujuan dari kurikulum darurat ini adalah untuk mengurangi beban guru dalam melaksanakan kurikulum nasional dan siswa, dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas serta kelulusan.

Kurikulum darurat disiapkan untuk semua jenjang, tak terkecuali bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD). Tujuan modul pembelajaran bagi PAUD dan SD adalah untuk meringankan dan menyederhanakan pembelajaran, karena pembelajaran jarak jauh dinilai sangat sulit bagi anak-anak usia PAUD dan SD. Modul ini berisi panduan untuk guru, pendamping (orang tua/wali) dan siswa.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri

Soal Pembukaan Sekolah, Kemendikbud Ingatkan Lagi Penerapan SKB 4 Menteri

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:57 WIB

Anak yang Sekolah PAUD, Nilainya Lebih Tinggi daripada Mereka yang Tidak

Anak yang Sekolah PAUD, Nilainya Lebih Tinggi daripada Mereka yang Tidak

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:52 WIB

Kapan Daftarkan Anak ke PAUD di Tengah Pandemi? Ini Kata Kemendikbud

Kapan Daftarkan Anak ke PAUD di Tengah Pandemi? Ini Kata Kemendikbud

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:45 WIB

Warkop Ini Kasih Wifi Gratis untuk Belajar Online

Warkop Ini Kasih Wifi Gratis untuk Belajar Online

Video | Kamis, 20 Agustus 2020 | 07:00 WIB

Menggapai Cita-cita dengan Membaca

Menggapai Cita-cita dengan Membaca

Video | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:25 WIB

Kemendikbud: Siswa Sekarang Lebih Butuh Internet, Bukan Jembatan ke Sekolah

Kemendikbud: Siswa Sekarang Lebih Butuh Internet, Bukan Jembatan ke Sekolah

News | Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:14 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×