(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut bahwa Menkeu Sri Mulyani mengenakan jilbab sebagai kode Pilkada sudah dekat atau tagihan yang sudah jatuh tempo adalah keliru.
Konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah