Gedung Terbakar, Begini Hari Pertama Pegawai Kejagung Pindah Kantor

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:55 WIB
Gedung Terbakar, Begini Hari Pertama Pegawai Kejagung Pindah Kantor
Pegawai Kejaksaan Agung melintas di ruang lobi Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kampus B Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). Hal itu terjadi usai Gedung Kejagung di Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. (ANTARA/Andi Firdaus).

Suara.com - Sejumlah pegawai Kejaksaan Agung menjalani hari kerja perdana di lokasi penampungan sementara Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kampus B Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Seperti dikutip dari Antara, ayoritas pegawai yang hadir sejak pagi berasal dari Satuan Intelijen Kejagung RI sejak pukul 07.30 WIB.

Kegiatan itu dilakukan usai sebagian bangunan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu (22/8) malam.

Sebagian pegawai yang baru pertama kali datang ke gedung tersebut tampak kebingungan dengan situasi tempat kerja yang baru.

"Saya masih nunggu teman dulu supaya tahu tempatnya di lantai berapa dan ruangannya yang mana," kata salah satu pegawai di tempat parkir sepeda motor Gedung Diklat Kampus B.

Sebagian pegawai juga tampak berkerumun di sekitar lobi gedung untuk mendiskusikan penyesuaian tempat kerja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono sebelumnya mengemukakan kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak akan mengganggu kinerja Korps Adhyaksa.

Lokasi sementara yang difungsikan sebagai tempat kerja berada di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan dan di Badan Diklat Kampus B Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Kinerja jalan terus, kita punya beberapa gedung yang tadi saya sudah sampaikan kinerja tidak ada masalah. Pak Jaksa Agung tetap bagaimanapun bekerja secara institusi," katanya.

Kasus Besar

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin berkas dua kasus besar yang tengah menjadi sorotan publik yakni kasus pelarian Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya masih aman dari Kebakaran Kejaksaan Agung RI, Sabtu (22/8/2020) kemarin malam.

Mahfud mengaku sudah mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum dalam dua kasus ini.

"Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya, itu data berkas perkaranya aman, 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Dia menyebut pemerintah tidak akan menutupi proses penyelidikan penyebab Kebakaran Kejagung dan meminta semua pihak untuk sabar menunggu serta tidak berspekulasi sebelum ada proses penyelidikan kasus kebakaran Kejagung RI.

"Tidak mungkin pemerintah itu berbohong menyembunyikan sesuatu dalam situasi seperti ini, karena sekarang masyarakat punya alatnya sendiri untuk tahu dan membongkar, jadi pemerintah tidak pernah ada niatan untuk menyembunyikan kasus menyembunyikan orang dan sebagainya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:19 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB