PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 14:16 WIB
PNS Akan Dapat Uang Pulsa Rp 200 Ribu Per Bulan, dan 6 Tunjangan Lain
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Suara.com - Mulai 2021, PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan. Uang pulsa tersebut menambah daftar panjang tunjangan yang diterima oleh PNS. Simak apa saja tunjangan PNS berikut!

Kebijakan tunjangan uang pulsa diputuskan lantaran adanya Flexible Working Space (FWS).

Tunjangan uang pulsa tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS di semua kementerianlembaga (K/L).

Sayangnya, uang pulsa tidak berlaku bagi tenaga honorer dan pegawai outsourcing di instansi pemerintahan.

Selain tunjangan uang pulsa, berikut Suara.com merangkum tunjangan PNS lainnya disarikan dari berbagai sumber, Senin (24/8/2020).

1. Gaji Ke-13
Seluruh PNS, anggota POlri hingga TNI maupun pejabat pemerintah non-PNS mendapatkan pembayaran gaji ke-13. Pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan oleh masing-masing instansi.

Untuk anggaran gaji ke-13 2020, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tak hanya PNS aktif saja, para pensiunan PNS dan calon PNS (CPNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13.

2. Uang Pensiun
PNS yang telah selesai masa tugasnya akan mendapatkan uang pensiun. Penetapan besaran pensiun diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Dalam aturan tersebut, penerima pensiun akan mendapatkan uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

3. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja masing-masing PNS akab berbeda tergantung jabatan maupun instansi tempat ia bekerja.

Tunjangan kinerja atau Tukin adalah tunjangan terbesar yang didapat oleh PNS. Tercatat tukin tertinggi ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

4. Tunjangan Suami/istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret

Suka Mabuk Sabu dan Sewa PSK, Oknum PNS Nekat Jadi Jambret

News | Sabtu, 22 Agustus 2020 | 16:48 WIB

PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil

PNS Tewas di Kawasan Thamrin, Tubuhnya Terpental usai Diseruduk Mobil

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 10:15 WIB

Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40 WIB

Terkini

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB