Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Masih Ramai Corona, Pemprov DKI Izinkan PNS Kunker ke Luar Kota
Ilustrasi--penampakan para PNS di Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kunjungan kerja ke luar kota. Padahal virus Covid-19 di ibu kota masih terus merebak.

Perizinan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Pemprov DKI Nomor 55/SE/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Tatanan Normal Baru.

SE ini diteken oleh Sekda DKI Saefullah pada Tanggal 7 Agustus lalu. Selain itu aturan ini juga dianggap sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Saefullah beralasan, PNS boleh bekerja demi mencapai target kerja satuannya masing-masing.

"Dalam rangka mencapai target kinerja dan/atau sasaran kinerja, setiap Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan kembali kegiatan perjalanan dinas," ujar Saefullah dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Kamis (20/8/2020).

Kendati demikian, harus ada ketentuan khusus yang dipenuhi sebelum melakukan kunjungan. Pertama, pelaksanaan perjalanan dinas harus memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan Peta Zonasi Risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu, perjalanan dinas dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan yang dilengkapi dengan Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian sesuai dengan tingkat urgensi dilaksanakannya perjalanan dinas.

"Ketiga, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk orang yang dikeluarkan oleh Pemeríntah Daerah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas," kata Saefullah.

Keempat, perjalanan dinas perlu memperhatikan dan mengikuti kriteria dan persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 dan kebijakan lainnya yang terkait dengan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.

baca juga

Kelima, selama pelaksanaan perjalanan dinas, Pegawai ASN wajib menerapkan protokol kesehatan. Keenam, setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjalanan orang dengan menggunakan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam berkendaraan.

Bahkan setiap Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas dan melakukan perjaianan orang yang menggunakan kendaraan umum berupa transportasi darat, perkeretaapian, laut atau udara harus memiliki dan menunjukkan identitas diri (KTP) dan menunjukkan surat uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

"Berlaku 14 (empat belas) hari saat keberangkatan dan menunjukkan surat bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:00 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000

Foto | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:05 WIB

Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia

Ikut Kunker ke New York, Anak Menteri PU Bernama Aurellia Ternyata Bekerja di Vale Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:00 WIB

Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:41 WIB

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:15 WIB

Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU

Prabowo ke Jawa Timur, Hadir Peresmian Jalan dan Penutupan Munas NU

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 10:44 WIB

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Terkini

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:56 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:55 WIB

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:53 WIB

Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng

Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng

Sumut | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:50 WIB

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:49 WIB

×