Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi

Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:36 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Direktorat Tindakan Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020) hari ini akan memeriksa dua perwira tinggi Polri berstatus tersangka yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen, Napoleon Bonaparte terkait kasus Djoko Tjandra.

Selain itu Dit Tipikor Bareskrim juga akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap pengusaha Tommy Sumardi alias TS selaku tersangka pemberi gratifikasi atau suap terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Hal itu diketahui berdasarkan agenda yang dihimpun Suara.com pada Selasa (25/8). Dikabarkan ketiga tersangka tersebut akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sedianya Tommy Sumardi dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/8/2020) kemarin bersama Djoko Tjandra.

Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan lantaran Tommy berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Awi menyampaikan, berdasar keterangan dari pengacara Tommy yang bersangkutan berkenan hadir untuk diperiksa pada Selasa (25/8/2020) besok.

Menurut Awi, penyidik pun telah mengagendakan pemeriksaan kembali kepada Tommy pada pukul 10.00 WIB.

Akui Suap 2 Jenderal

Tersangka Djoko Tjandra sebelumnya telah mengakui memberi suap terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.

Baca Juga: Alasan Sakit, Tommy Sumardi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Gagal Diperiksa

Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Djoko Tjandra selaku tersangka pemberi suap sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020) hari ini.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ungkap Awi.

Awi mengemukakan setidaknya ada 55 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Djoko Tjandra. Adapun, fokus pertanyaan yang diajukan penyidik yakni berkaitan dengan aliran dana suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada para tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," ujar Awi.

Uang Suap 20 Ribu Dolar AS

Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI