Coba Kelabui Penyidik, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Pura-pura Kesurupan

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:29 WIB
Coba Kelabui Penyidik, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Pura-pura Kesurupan
Polda Metro Jaya saat mengungkap kasus pembunuhan bos pelayaran Sugianto yang ditembak mati di kawasan Kelapa Gading. (Suara.com/M Yasir).

Selanjutnya, tersangka MM, RS dan AJ bergegas menggunakan mobil milik Luthfiah menuju makam ayahnya di Tanggerang. Setibanya di lokasi sekira pukul 18.30 WIB saat masih berada di dalam mobil, Luthfiah kembali kesurupan.

"Assalamualaikum, izin masuk. Seolah-seolah arwah almarhum masuk ke tubuh NL," ujar penyidik.

"Silakan," jawab MM.

12 Tersangka

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap 12 pelaku pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan pelayaran, Sugianto (51) yang terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (13/8) lalu. Belasan tersangka tersebut ditangkap di Cibubur, Lampung dan Surabaya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari yang merencanakan pembunuhan, mencari senjata hingga mengeksekusi korban.

"Dari hasil pengungkapan ini ada 12 tersangka. Ini kelompok sindikat pembunuhan berbagai peran. Otak pelaku yang merencanakan, mencari senpi, ada sebagai joki, eksekutor, dan ada yang membawa senpi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).

Nana menyebutkan masing-masing para tersangka, yakni berinisial NL alis Nur Luthfiah (34) selaku inisiator atau otak pembunuhan. Kemudian, R alias MM (42) suami siri NL sekaligus pihak yang merencanakan pembunuhan.

Selanjutnya, DM alias M (50) selaku eksekutor pembunuhan, SY (58) selaku joki, TH (64) selaku pemilik senjata, SP (57) perantara penjual senjata milik TH, S (20) dan MR (25) selaku pihak yang mengantarkan dan menyerahkan senjata.

Selain itu, ada pula AJ (56) selaku pihak yang menyiapkan senjata sekaligus melatih tersangka DM alias M menembak. Serta, DW alias D (45), R (52), dan RS (45) turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

"Hampir kurang lebih delapan hari, kejadian 13 Agustus dan terungkap 21 Agustus 2020," ujar Nana.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rencanakan Tembak Bos Pelayaran, Tersangka NL Kesurupan  Arwah Ayah

Rencanakan Tembak Bos Pelayaran, Tersangka NL Kesurupan Arwah Ayah

Video | Selasa, 25 Agustus 2020 | 13:50 WIB

Ini Percakapan NL Kesurupan Arwah Ayah Minta Tembak Mati Bos Pelayaran

Ini Percakapan NL Kesurupan Arwah Ayah Minta Tembak Mati Bos Pelayaran

Jatim | Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:07 WIB

Detik-detik NL Kesurupan Disuruh Tembak Mati Bos Pelayaran Sugianto

Detik-detik NL Kesurupan Disuruh Tembak Mati Bos Pelayaran Sugianto

Banten | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:55 WIB

Ngaku Sudah Taubat, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah

Ngaku Sudah Taubat, Pembunuh Bos Pelayaran Sempat Salat Istikharah

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:55 WIB

Otak Penembak Sugianto Kesurupan: Assalamualaikum Apa Kalian Siap Berjuang?

Otak Penembak Sugianto Kesurupan: Assalamualaikum Apa Kalian Siap Berjuang?

Banten | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:51 WIB

Skenario Karyawati Pembunuh Bos Pelayaran, Nur Akting Kesurupan Roh Ayah

Skenario Karyawati Pembunuh Bos Pelayaran, Nur Akting Kesurupan Roh Ayah

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB