Jurnalis Metro Aceh Dipolisikan Karena Berita, AJI: Limpahkan ke Dewan Pers

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:41 WIB
Jurnalis Metro Aceh Dipolisikan Karena Berita, AJI: Limpahkan ke Dewan Pers
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Abdul Manan meminta masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan supaya menempuh mekanisme penyelesaian sesuai yang diatur dalam UU Pers. Antara lain meminta hak jawab, hak koreksi atau melapor ke Dewan Pers.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 38 kota.

AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI