Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:34 WIB
Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law
Situasi sidang gugatan surat Presiden Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja di PTUN. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/8/2020).

Agenda sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang salah satu saksinya adalah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.

Dalam persidangan, Rukka mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum diajukan ke DPR.

"Tidak pernah (dilibatkan) sampai setelah surpres itu diberikan ke DPR, tanggal 15 februari baru bisa didownload dari website kemenko perekonomian," kata Nur dalam persidangan, Selasa (25/8/2020).

Rukka menjelaskan RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga akan berdampak dengan masyarakat adat sebab Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga akan direvisi dalam omnibus law.

"Ini menjadi sangat menhganggu kepentingan kami karena berbagai hak masyarakat adat yang sudah ada di dalam undang-undang  yang selama ini kami ikut membuatnya itu ada yang dihilangkan, dipotong, diformulasi ulang yang justru berbahaya buat kami, itu yang membuat kami bersikap," tegasnya.

Selain Rukka, dalam sidang hari ini juga ada dua kelompok masyarakat yang bersaksi tak pernah dilibatkan pemerintah dalam RUU Ciptaker, kedua saksi itu adalah Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.

Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.

Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

baca juga

Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.

Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Tolak Omnibus Law Depan DPR Bubarkan Diri, Sempat Blokade Jalan

Mahasiswa Tolak Omnibus Law Depan DPR Bubarkan Diri, Sempat Blokade Jalan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:27 WIB

Massa Aksi Buruh Bubar, Arus Lalu Lintas depan Gedung DPR Kembali Dibuka

Massa Aksi Buruh Bubar, Arus Lalu Lintas depan Gedung DPR Kembali Dibuka

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:37 WIB

Demo Tolak Omnibus Law, Massa Mahasiswa Bakar Ban Depan DPR

Demo Tolak Omnibus Law, Massa Mahasiswa Bakar Ban Depan DPR

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:32 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×