Nantinya proses penyaluran bantuan subsidi diberikan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing pekerja.
Bantuan subsidi gaji diberikan masing-masing pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Pencairan subsidi gaji dicairkan dalam dua tahap yakni sebesar Rp 1.200.000.
Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji yakni WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai bulan Juni 2020, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.