3 Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji 2022, Tahap Ketiga Cair Tak Lama Lagi

Rifan Aditya

Senin, 26 September 2022 | 10:38 WIB
3 Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji 2022, Tahap Ketiga Cair Tak Lama Lagi
Ilustrasi Uang - cara cek status BLT subsidi gaji 2022 (Pexels)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan BLT bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 hingga beberapa tahap. Lalu bagaimana cara cek status BLT subsidi gaji 2022?

BSU 2022 tahap 3 bakal cari tidak lama lagi. Maka dari itu pengetahuan tentang cara cek status BLT subsidi gaji 2022 perlu dipahami. Simak penjelasan selengkapnya berikut.

Perlu diketahui bahwa tahun ini, BSU 2022 akan cair sebesar Rp 600.000 untuk masing-masing pekerja. Namun pencairan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama BSU 2022 telah cair kepada lebih dari 4,11 juta pekerja. Kemudian BSU tahap 2, Kemnaker menyalurkan dana untuk 1,6 juta penerima.

Kabarnya, untuk BSU 2022 tahap 3 akan diberikan kepada 3 hingga 4 juta orang. Tahun ini total penerima BSU adalah sebanyak 14,6 juta orang.

Apakah kalian termasuk dalam penerima BSU 2022? Untuk tahu statusnya, ikuti langkah-langkah berikut.

1. Cara cek status BLT subsidi gaji 2022 di kemnaker.go.id

  • Login ke kemnaker.go.id
  • Melengkapi biodata
  • Cek pemberitahuan yang berisi status penerima subsidi upah
  • Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan pencairan BLT subsidi gaji 2022 apabila terdaftar sebagai
  • calon penerima BSU 2022

2. Cara cek status BLT subsidi gaji 2022 di situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Log in ke https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" -
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan seterusnya
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan mencarikan data sesuai yang dimasukkan
  • Kalau lolos sebagai penerima akan muncul notifikasi yang menyatakan Anda sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
  • Apabila tidak lolos pun akan ada keterangan yang menyatakan Anda tidak termasuk sebagai calon penerima BLT subsidi gaji.

3. Cara cek status BLT subsidi gaji 2022 melalui aplikasi JMO

baca juga
  • Download dan instal aplikasi JMO di google playstore atau AppStore
  • Kalau sudah membuat akun, lakukan log in
  • Klik menu "Cek Status Subsidi Upah" di bagian bawah aplikasi
  • Masukkan NIK dan informasi lain yang diminta
  • Klik "Lanjutkan"
  • Anda akan melihat informasi status penerima BSU 2022

Rencananya, BSU tahap 3 tahun 2022 akan diberikan kepada penerimanya pada pekan ini. Untuk itu, pastikan anda termasuk dalam daftar penerima BLT subsidi gaji tersebut. Ikuti cara cek statusnya seperti di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu di Bank HIMBARA

Cara Mencairkan BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 600 Ribu di Bank HIMBARA

News | Minggu, 25 September 2022 | 21:20 WIB

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

Informasi Lengkap BSU 2022 Tahap 3: Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, Kuota hingga Besaran Bantuan

News | Minggu, 25 September 2022 | 18:40 WIB

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

Apa Bisa Daftar BSU 2022 Sendiri? Begini Penjelasan Kemnaker

News | Minggu, 25 September 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

MA Putuskan Suket SMA Tidak Sah, PDIP Kembali Layangkan Desakan Gibran Mundur!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Pursuit of Jade: Drama dengan Role Reversal Baru Zhang Linghe & Tian Xiwei

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:50 WIB

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Godzilla El Nino Muncul di Aksi Keadilan Iklim Jakarta

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:46 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kepuasan Publik 57,4 Persen, Lingkungan Jadi Sorotan

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:43 WIB

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Survei IndocPolls: Seskab Teddy Teratas, Nusron Wahid Dapat Penilaian Terendah

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

Diduga Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Edy Songkel Dicopot dan Diperiksa Propam Mabes!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:29 WIB

×