"Pada tanggal 10 Agustus 2020, seorang laki-laki bernama R datang ke ekspedisi untuk mengambil paket yang tadi tidak sempat diterima," kata dia.
"R merupakan orang yang ditemui oleh HR alias A di jalan, dan disuruh dengan sengaja mengambil paket tersebut menggunakan mobil menuju ke kantor ekspedisi," Hermawan menambahkan.
Petugas ekspedisi menolak memberikan paket itu kepada R. Sebab, kala itu R tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Tim mendatangi R dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Selanjutnya R menjelaskan bahwa dia disuruh oleh HT alias A," katanya.
Mengetahui hal itu, polisi melakukan penagkapan terhadap HT. Tertangkapnya HT, kata dia, baru diketahui bahwa yang menyuruh HT untuk mengambil barang terlarang itu adalah SN alias Doyok yang merupakan napi di Rutan Makassar.
"Sehingga dapat diketahui bersama bahwa jelas keterlibatannya bahwa ada kaitan pelaku yang di luar dan pelaku di dalam Lapas. Dari awal barang ditemukan sudah Mabes, kemudian mereka melihat pengiriman ke Makassar. Di Makassar minta bantuan Polda Sulsel untuk bantu ungkap jaringan," jelas Hermawan.
Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang ditangkap polisi yakni HT, SN alias Doyok, H dan HR.
"HT eks Polri, SN napi Rutan Makassar, H dan HR napi Lapas Narkotika Sungguminasa. Dari ke empat orang tersebut tim masih melakukan pengejaran terhadap pengirim barang dengan menerbitkan DPO termaksud Mr X yang perlu diungkap siapa sebenarnya pemesan narkotika ini," bebernya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas hitam, satu kantong hitam berisi 1000 butir tablet ekstasi warna pink, 993 butir ekstasi warna hijau, 982 butir ekstasi biru, 1970 butir ekstasi warna abu-abu, dan 5 buah telepon genggam.
Baca Juga: Siram Air Cabai ke Polisi, Otak Pengedar Pil Ekstasi Kabur Usai Bersidang
"Jumlah total keseluruhan sebanyak 4.945 butir, dan berat total 2.074 gram brutto," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil