Napoleon Bonaparte Tak Ditahan, Polri Klaim Bukan karena Berstatus Jenderal

Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:56 WIB
Napoleon Bonaparte Tak Ditahan, Polri Klaim Bukan karena Berstatus Jenderal
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata dia.

Awi pun menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri dan pengusaha tersebut lantaran keduanya dinilai kooperatif.

"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Adapun, dia menjelaskan bahwa keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap Prasetijo bukan terkait kasus suap. Melainkan terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI