Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:20 WIB
Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus.

Kesempatan aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan TPPU lantaran sebelumnya Djoko Tjandra telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 904 miliar dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali pada 1999 silam.

Terlebih, kasus Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan saat Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.

"Polisi maupun kejaksaan harus mengusut aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra. Apabila uang hasil tindak pidana korupsi yang didapatkannya itu, dia lakukan berbagai macam usahanya entah menempatkan dana di bank atau menginvestasikan uang untuk kegiatan usahanya. Penegak hukum wajib mengusutnya dan menyitanya," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agung, penegak hukum yang memiliki kewenangan sangat disayangkan bila tidak mengusut adanya dugaan TPPU yang dilakukan Djoko. Sebab, apa yang sudah dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan keuangan negara.

"Karena kalau tidak (mengusut dugaan TPPU) bagi saya negara yang akan rugi. Kenapa saya katakan rugi, jika kasus Djoko Tjandra dilakukan berpuluh tahun lalu," kata dia.

Kasus Baru

Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sebelum itu, Bareskrim Polri juga telah menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait skandal surat sakti dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus itu, dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte juga ikut terseret.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis.

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:28 WIB

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:53 WIB

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 21:34 WIB

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:02 WIB

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:55 WIB

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:38 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 16:49 WIB

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO

Foto | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:00 WIB

Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:15 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB