Dalam kasus tersebut, pelaku Sabirin terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
Dalam kasus tersebut, pelaku Sabirin terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kontributor : Rio Adi Pratama
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI