Suara.com - Aipda Robig Zaenudin, akhirya divonis 15 tahun penjara terkait aksi kejinya menembak mati siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO). Sidang vonis kasus polisi menembak mati Gamma itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Putusan Hakim Ketua Mira Sendang Sari dalam sidang kasus Aipda Robig sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 15 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.

Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Baca Juga: DPR Desak Usut Tuntas, Kasus Tewasnya Prada Lucky Diduga Disiksa Senior jadi Tamparan buat TNI
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.
Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa Robig saat peristiwa itu terjadi.
"Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat," katanya.
Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.