Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur

Siswanto

Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:03 WIB
Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur
Ustaz Hilmi Firdausi [Twitter Hilmi Firdausi]

Suara.com - Langkah RCTI dan iNews maju ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi terus bergulir menjadi buah bibir.

Banyak kalangan yang bakal terdampak jika uji materi itu dikabulkan MK. Dalam uji materi, RCTI dan iNews meminta seluruh layanan dan tayangan video berbasis spektrum frekuensi radio mengikuti aturan UU Penyiaran, termasuk siaran live di internet.

Bahkan, pengasuh Pondok Penghafal Al Qur'an Yatim Dhuafa Baitul Qur'an Ustaz Hilmi Firdausi pun ikut berpendapat soal itu. Dia bicara tentang realita perkembangan teknologi komunikasi yang semestinya sudah diantisipasi jauh-jauh hari oleh industri penyiaran.

"Orang-orang ketika nonton Live Youtube, IG, FB dan lain-lain harus mengeluarkan dana untuk kuota. Sedangkan nonton TV gratis, tetapi mulai ditinggalkan. Artinya pihak TV yang harus segera berbenah mengikuti trend, bukan malah mengajukan pelarangan," kata Hilmi melalui akun Twitter @Hilmi28.

Menurut tokoh agama yang aktif di media sosial ini mau tidak mau industri mesti membuat inovasi-inovasi supaya tetap mampu bertahan di tengah tantangan zaman.

"Dunia terus berubah, yang tidak mau berubah siap-siap saja hancur digilas zaman," katanya.

Tetapi pakar informatika, multimedia, dan telematika Roy Suryo lebih menyoroti regulasinya yang mesti berubah mengikuti perkembangan.

Menurut dia, sebaiknya DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membuat UU Penyiaran yang baru, yang lebih aktual dengan kondisi terkini sehingga pasal yang digugat RCTI dan iNews tidak perlu terjadi.

"Saya berharap JR di Mahkamah Konstitusi ini bisa menjadi trigger bagi @DPR_RI dan @kemkominfo untuk segera memperbaharui UU yang sudah berusia 18 tahun atau out of date tersebut sehingga tetap demokratis," kata Roy Suryo ketika live di PR FM News tentang gugatan RCTI dan iNewsTV terhadap UU Penyiaran.

Menurut Roy Suryo yang disampaikan di akun Twitter, kebebasan berekspresi perlu dalam Iklim demokrasi, namun aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut.

Roy Suryo menekankan intinya ini soal keniscayaan teknologi, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah selayaknya diremajakan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

"Tweeps, netizen tidak perlu khawatir apalagi terkesan "lebay" memblow up seolah-olah JR UU Penyiaran Nomor 32/02 yang dilakukan @RCTI_INDONESIA & @OfficialiNewsTV ini akan sampai melarang video call dan kebebasan demokrasi dan sebagainya. Woles saja, saya tetap percaya semua moda ada porsinya masing-masing," kata dia.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut apabila permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan, masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika  Kominfo Ahmad M. Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta

Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:12 WIB

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Link Live Streaming PSG vs Arsenal: Siapa Bakal Angkat 'Si Kuping Besar'?

Bola | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:00 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Link Live Streaming Peluncuran Xiaomi 17T Series: Chip Kencang, Bersiap ke Asia Tenggara

Link Live Streaming Peluncuran Xiaomi 17T Series: Chip Kencang, Bersiap ke Asia Tenggara

Tekno | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:53 WIB

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:49 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:30 WIB

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:08 WIB

Adaptasi Live-Action Manga TsuriKomachi Resmi Diumumkan

Adaptasi Live-Action Manga TsuriKomachi Resmi Diumumkan

Your Say | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:35 WIB

Terkini

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:09 WIB

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB