MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:02 WIB
MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) siang. Rencananya, MAKI akan menyerahkan surat soal pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.

Dalam surat yang diterima Suara.com, setidaknya ada empat poin. Pertama, MAKI meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan pada setiap gelar perkara kasus tersebut. Hal itu diminta agar hasil dan rencana penuntutan dapat disikusikan lebih baik.

"Mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin mengatakan, pihaknya juga meminta KPK untuk memberikan batuan ahli dan penyadapan. Nantinya, alat bukti yang didapat mampu menjadi rujukan bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus.

"Penyadapan dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," jelasnya.

MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menerima kehadiran KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, Boyamin menilai jika masih ada rasa keengganan atas keterlibatan KPK untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk menerima dengan lapang dada jika nantinya penangan perkara Jaksa Pinangki diambil alih oleh KPK.

"Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," beber Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin turut meminta agar penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial AIJ sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, sosok itu disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

baca juga

"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas dia.

Sebelumnya, Komjak RI menyarankan terkait penanganan kasus menjerat Jaksa Pinangki agar ditangani penegak hukum independen seperti KPK.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut tujuan itu agar menjaga marwah korps Adhiyaksa itu agar tetap bisa dipercaya publik.

"Kami menyarankan untuk menjaga publik trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif dan akuntabel," kata Barita kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah melakukan pertimbangan. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, baik Korps Adyaksa maupun KPK bisa sama-sama bersurat terkait penanganan kasus tersebut. Kata dia, tinggal dilakukan koordinasi saja antar kedua lembaga itu.

"Bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kami tunggu," beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 22:53 WIB

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:50 WIB

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:34 WIB

Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 05:33 WIB

Pantauan Udara Pasca Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Sisa Puing dan Arang

Pantauan Udara Pasca Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Sisa Puing dan Arang

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:26 WIB

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 07:58 WIB

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Utama, Pasokan Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Dekade

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 07:53 WIB

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Cara Menghitung Hari Baik Pindah Rumah Menurut Weton dan Primbon Jawa

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

Donald Trump Sebut Perang Iran Segera Berakhir Usai Pemilu AS

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:25 WIB

×