MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Agustus 2020 | 10:02 WIB
MAKI minta Kejagung Libatkan KPK Dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) siang. Rencananya, MAKI akan menyerahkan surat soal pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.

Dalam surat yang diterima Suara.com, setidaknya ada empat poin. Pertama, MAKI meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan pada setiap gelar perkara kasus tersebut. Hal itu diminta agar hasil dan rencana penuntutan dapat disikusikan lebih baik.

"Mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin mengatakan, pihaknya juga meminta KPK untuk memberikan batuan ahli dan penyadapan. Nantinya, alat bukti yang didapat mampu menjadi rujukan bagi penyidik Kejaksaan Agung dalam pengembangan kasus.

"Penyadapan dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti," jelasnya.

MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung menerima kehadiran KPK dalam penyidikan perkara tersebut. Pasalnya, Boyamin menilai jika masih ada rasa keengganan atas keterlibatan KPK untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, MAKI juga meminta agar Kejaksaan Agung untuk menerima dengan lapang dada jika nantinya penangan perkara Jaksa Pinangki diambil alih oleh KPK.

"Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya," beber Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin turut meminta agar penyidik Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial AIJ sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Tak hanya itu, sosok itu disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

baca juga

"Dikarenakan atas perannya AIJ, maka, tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas dia.

Sebelumnya, Komjak RI menyarankan terkait penanganan kasus menjerat Jaksa Pinangki agar ditangani penegak hukum independen seperti KPK.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut tujuan itu agar menjaga marwah korps Adhiyaksa itu agar tetap bisa dipercaya publik.

"Kami menyarankan untuk menjaga publik trust Kejaksaan supaya melibatkan lembaga penegak hukum independen seperti KPK sebab yang disidik adalah jaksa sehingga publik perlu diyakinkan prosesnya berjalan transparan, objektif dan akuntabel," kata Barita kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).

Merespons hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Ali Mukartono menyebut, pihaknya tengah melakukan pertimbangan. Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut juga memiki kewenangan dalam penanganan kasus tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (28/8/2020).

Ali mengatakan, baik Korps Adyaksa maupun KPK bisa sama-sama bersurat terkait penanganan kasus tersebut. Kata dia, tinggal dilakukan koordinasi saja antar kedua lembaga itu.

"Bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," sambungnya.

Ali menambahkan, pihaknya hingga kini belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti.

"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kami tunggu," beber dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Kejaksaan Agung Pertimbangkan Pelibatan KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 22:53 WIB

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

Jaksa Pinangki Baru Sekali Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 19:50 WIB

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

Sebar Foto Jaksa Pinangki Pakai Baju Tahanan, Boyamin: Harus Diperlihatkan!

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:34 WIB

Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Perkembangan Terkini Penyelidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 05:33 WIB

Pantauan Udara Pasca Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Sisa Puing dan Arang

Pantauan Udara Pasca Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Sisa Puing dan Arang

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa

Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung, 24 CCTV dan 21 Sampel Diperiksa

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:26 WIB

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi

Video | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:35 WIB

Terkini

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:35 WIB

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

×