ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 31 Agustus 2020 | 11:42 WIB
ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya
ASN Pemprov Banten saat apel hari pertama kerja setelah libur lebaran. [Banten News]

Suara.com - Kabar Aparatur Sipil Negara atau ASN wanita poliandri baru-baru ini heboh dan ramai diperbincangkan masyarakat. Kejadian ASN wanita melakukan poliandri ini dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo.

Dalam satu tahun ini, Menteri Tjahjo Kumolo mengaku menerima setidaknya lima laporan Poliandri. ASN yang dilaporkan kini sedang dalam investigasi internal bersama dengan Badan Pengawasan Nasional (BPN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mengingat pegawai laki-laki yang ketahuan melakukan poligami dikenai hukuman turun pangkat atau dibebastugaskan kemungkinan besar hal yang sama juga bisa terjadi pada ASN wanita sebagai tindakan disipliner. Berikut ini aturan hingga sanksi ASN Wanita Poliandri.

Aturan ASN Wanita Poliandri

Seperti diketahui dan diatur dalam undang-undang (UU), ASN tidak boleh melakukan poligami atau pun Poliandri. Aturan mengenai Poligami dan Poliandri ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang di atas.

Sanksi ASN Wanita Poliandri

ASN yang melakukan Poliandri atau pun Poligami dijatuhi sanksi sesuai perkaranya. Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Baca Juga: Transaksi Sabu, Oknum PNS Sumenep Dibekuk Polisi di Pulau Raas

Itulah aturan dan sanksi yang akan diterima jika ASN wanita poliandri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI