Suara.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari memandang perlu adanya perlindungan khusus terhadap korban kekerasan aparat kepolisian saat mereka melaporkan pengalamannya ke institusi tersebut.
Pandangan Taufik itu disampaikan, setelah berkaca pada kasus Sarpan (57), korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan di Provinsi Sumatera Utara, yang kini justru menarik kembali laporannya di Polrestabes Medan dan memilih jalan damai lewat kekeluargaan. Menurut Taufik hal tersebut tidak salah.
Sebab, kata dia, berat bagi korban kekerasan untuk melanjutkan proses hukum yang justru dalam penanganannya melibatkan institusi kepolisian karena oknum mereka menjadi pelaku kekerasan itu sendiri.
"Kita harus memahami kondisi korban bahwa korban yang mengalami kasus penyiksaan itu dia pasti mengalami traumatik. Oleh karena itu maka proses penanganan hukumnya harus punya perspektif korban. Artinya jangan sampai ketika korban ini berhadapan dengan proses hukum atas peristiwa yang dialaminya tidak boleh kemudian menimbulkan traumatik baru atau bahkan dia menjadi korban lanjutan," tutur Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Karena itu, perlindungan khusus perlu diberikan kepada mereka para korban yang hendak menempuh jalur hukum atas peristiwa kekerasan yang dialaminya.
Salah satu caranya dengan tidak melibatkan pihak terkait kekerasan itu sendiri, yakni insititusi kepolisian.
"Harus ada semacam perlindungan khusus yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap korban-korban penyiksaan ini. Bahwa ketika dia melaporkan kasus penyiksaannya ya berarti tidak boleh ada pihak-pihak lain yang berusaha mengintervensi kasusnya, menakut-takutinya atau membuat dia menjadi tidak nyaman dengan dia harus melaporkan dan sebagainya," katanya.
Selain untuk menghindari korban dari rasa traumanya, perlindungan khusus itu juga dimaksudkan untuk mencegah korban kembali menjadi korban ketika menempuh kasusnha melalui jalur hukum.
"Jadi agar korban-korban ini kemudian tidak menjadi korban lagi ketika harus berhadapan dengan hukum. Menurut saya itulah yang harus jadi perhatian untuk saat ini," ujar Taufik.
Baca Juga: Sarpan Cabut Laporan Sudah Disiksa Polisi Polsek Percut Sei Tuan
Sebelumnya, Sarpan (57) korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara cabut laporan menjadi korban penganiayaan polisi. Sarpan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.