Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah, mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Salah satu barang yang disita adalah satu unit mobil BMW SUV X 5.
“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI (31/8/2020) malam.
Febrie mengatakan, mobil tersebut adalah barang yang disita hasil penggeledahan terhadap lima lokasi. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah dokumen.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," kata dia.
Ditangkap
Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono tidak menyebutkan secara detil lokasi penangkapan tersebut. Dia juga tidak menjelaskan saat ditanya ada atau tidaknya rintangan ketika penyidik melakukan penangkapan.
"Ini saya belum saya dapatkan, tempatnya di mana, tapi intinya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujarnya.
Baca Juga: Krisna: Pinangki dan Andi Ajukan Proposal Fatwa ke Djoko Tjandra, Tapi...
Seusai ditangkap, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.