Atas penjelasannya tersebut, KontraS pun mendesak kepada Panglima TNI untuk segera memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) melakukan penyelidikan terhadap sejumlah prajurit TNI yang terlibat perusakan fasilitas dan tindak kekerasan kepada warga sipil maupun anggota Polri. Baik yang terjadi 28-29 Agustus 2020 dan 11 Desember 2018 yang lalu.
Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan.
"Komandan Puspom TNI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh yang harus juga menyasar pada dugaan keterlibatan atasan hukum prajurit TNI yang melakukan kekerasan dan perusakan," tuturnya.
Kemudian KontraS juga mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan pengambilalihan perkara dan melakukan penyidikan setelah Puspom TNI selesai melakukan penyelidikan agar para prajurit TNI yang terlibat dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum.