Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 01 September 2020 | 13:24 WIB
Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah membeberkan fakta bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus cassie Bank Bali.

"Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Namun setelah Djoko menyerahkan uang, Pinangki malah gagal mengurus fatwa MA. Namun, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal cara Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujar.

Febrie melanjutkan, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," imbuh dia.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

baca juga

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar

Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:18 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta

Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG

Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×