Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 01 September 2020 | 17:22 WIB
Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim Polri melaporkan akun Twitter @xdigeeembok. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Salah satu pertimbangannya ialah karena Anita tidak memenuhi persyaratan pengajuan perlindungan.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pimpinan (RPP) LPSK yang diselenggarakan pada Senin (31/8/2020).

Permohonan Anita dianggap tidak memenuhi syarat lantaran berstatus sebagai tersangka. Sehingga LPSK menilai tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya.

Adapun syarat permohonan perlindungan itu telah diatur dalam dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan lembaganya menolak permohonan perlindungan Anita sudah berdasarkan telaah atau analisa dengan informasi atau data yang dimiliki saat ini. Serta berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak yang menghasilkan bahwa permohonan perlindungan Anita tidak memenuhi syarat.

"Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2020).

Meski demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita. Di antaranya ialah dengan meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.

Kemudian LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.

Hasto menerangkan, pihaknya tidak bakal menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra.

baca juga

Kalau Anita Kolopaking benar-benar memenuhi syarat, maka akan diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebelumnya kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar," ujar Hasto.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror

Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas, LPSK: Itu Masuk Kategori Aksi Teror

News | Selasa, 01 September 2020 | 15:49 WIB

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi

Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi

News | Selasa, 01 September 2020 | 15:18 WIB

LPSK: Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

LPSK: Korban Penyerangan Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Selasa, 01 September 2020 | 14:52 WIB

Terungkap! Tawaran Khusus Jaksa Pinangki Tangani Kasus Djoko Tjandra di MA

Terungkap! Tawaran Khusus Jaksa Pinangki Tangani Kasus Djoko Tjandra di MA

News | Selasa, 01 September 2020 | 14:09 WIB

Kejagung Akan Periksa Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Rabu Besok

Kejagung Akan Periksa Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Rabu Besok

News | Selasa, 01 September 2020 | 13:38 WIB

Penyidik Kejagung Geledah Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel

Penyidik Kejagung Geledah Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki di Jaksel

News | Selasa, 01 September 2020 | 13:32 WIB

Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

News | Selasa, 01 September 2020 | 13:24 WIB

Terkini

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:39 WIB

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:25 WIB

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 06:20 WIB

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

×