Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 01 September 2020 | 13:24 WIB
Kejagung: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Buat Djoko Tjandra
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah membeberkan fakta bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra. Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus cassie Bank Bali.

"Fakta hukum yang kami temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).

Namun setelah Djoko menyerahkan uang, Pinangki malah gagal mengurus fatwa MA. Namun, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal cara Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," ujar.

Febrie melanjutkan, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," imbuh dia.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

baca juga

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

Kritik Pusham UII: Punya Kementerian HAM tapi Kasus HAM Berat Mandek!

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

Manipulasi Kode Produk hingga Suap Pemeriksa Pajak, Direktur TPL Jadi Tersangka

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

Korupsi Nikel Rp401 M: Dirut PT CNI Jadi Tersangka, Berperan Ekspor Ilegal dan Menyuap

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Terkini

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak

Surakarta | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Layanan Premium Makin Diperluas, Jangkau TV Micro RGB evo hingga WashTower

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Bahasa Indonesia Kalah Populer di Negeri Sendiri, Mengapa?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Menperin Usul Insentif Mobil Hybrid di Tengah Rendahnya Rasio Kepemilikan Mobil

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Kemarau Panjang di Kandangwesi, Bagaimana Masyarakat Adat Pulihkan Hutan Demi Jaga Sumber Air?

Kemarau Panjang di Kandangwesi, Bagaimana Masyarakat Adat Pulihkan Hutan Demi Jaga Sumber Air?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Downgrade Lifestyle! 3 Subtitusi Fortuner, Pajero Sport, dan Innova: 7 Seater Irit, Kolong Tinggi

Downgrade Lifestyle! 3 Subtitusi Fortuner, Pajero Sport, dan Innova: 7 Seater Irit, Kolong Tinggi

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Kalau Terdaftar Judol, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Dijejali Jargon NKRI tapi Warga Perbatasan Melarat: Di Mana Keadilan Itu?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:15 WIB

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:12 WIB

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Bosan dengan Olahan Sosis yang Itu-Itu Saja? Coba Kreasi Ini Buat Menu Makin Bervariasi

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:09 WIB

×