Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK

Rabu, 02 September 2020 | 23:16 WIB
Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK
Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dia keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," sambungnya.

Febrie melanjutkan, Djoko Tjandra lantas memilih mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Djoko meminta Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya.

"Kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking, sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI