Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK

Rabu, 02 September 2020 | 23:16 WIB
Kejagung Titipkan Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya di KPK
Andi Irfan Jaya, tersangka perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu disampaikan Susilo setelah Djoko Tjandra diperiksa Kejagung terkait dengan aliran dana untuk pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Saat pemeriksaan, kata dia, Djoko Tjandra memberikan keterangan ihwal uang kepengurusan fatwa yang diserahkan kepada sosok bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.

"Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi," ucap Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020) siang.

Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu," lanjut dia.

Bersekongkol

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah membeberkan fakta bahwa Jaksa Pinangki menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki juga disebut ikut bersekongkol dengan Andi Irfan untuk mengurus fatwa MA tersebut. Fatwa tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus cassie Bank Bali.

Febrie menyatakan, jika jabatan Pinangki tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus Fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.

"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Keluar Dari Gedung Bundar Usai Diperiksa Hampir 9 Jam

Setelah Djoko menyerahkan uang, jaksa Pinangki malah gagal mengurus fatwa MA. Namun, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal cara Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI