Suara.com - Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memperagakan rekonstruksi tahap perencanaan pesta gay yang terjadi di Apartemen The Kuningan Suites, Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8) dini hari.
Sebelum pesta tersebut terjadi, ternyata otak penyelenggara bernama Teuku Ramzy alias TRF terlebih dahulu menggelar rapat sebanyak dua kali di kedai kopi berbeda.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengemukakan, Ramzy awalnya memberi tahu kepada teman komunitasnya yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama 'hot space' akan membuat sebuah pesta seks.
Kemudian, yang bersangkutan bersama empat tersangka lainnya mulai menyusun rencana pesta tersebut di sebuah kedai kopi di bilangan Manggarai, Jakarta Selatan.

"Pertemuan pertama di kedai kopi untuk membahas soal budget event homoseks," ujar penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Setelah, pertemuan pertama selesai mereka kembali bertemu untuk membicarakan susunan acara dan kepanitiaan. Di sana lah tersangka lalu membagikan tugas kepada rekan lainnya, dari seksi konsumsi hingga bertugas menjemput peserta.
"Tersangka TR (Teuku Ramzi) mengajak empat tersangka itu di Starbuck Jakarta guna membahas susunan kepanitian dan peserta," ujarnya.
Setelah susunan acara dan kepanitiaan terbentuk, tersangka Ramzi lantas menyebarkan undangan kepada grup WhatsApp 'hot space'. Beberapa peserta yang tertarik pun lantas membayar biaya seharga Rp150 ribu ke rekening milik Ramzi.
"Jumat 28 Agustus pukul 12.00 WIB siang. Tersangka TRF datang ke hotel untuk booking kamar 608 di lantai 6 seharga satu juta tiga ratus untuk satu malam," bebernya.
Baca Juga: Fakta Pesta Gay di Kuningan, Modus Peringati HUT RI hingga Terjangkit HIV
"Setelah mendapat kamar tersangka TRF menaruh barang-barang pesta seks ke kamar tersebut," imbuhnya.
Singkat cerita, pesat gay tersebut pu berlangsung sekira pukul 21.00 hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Selama pesta tersebut berlangsung pihak penyelenggara melarang peserta keluar dari kamar.
56 Pria
Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek pesta gay di Apartemen Kuningan Suites pada Sabtu (29/8) sekira pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 pria selaku penyelenggara dan peserta pesta diamanakan dalam pesta seks sesama jenis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, sembilan dari 56 pria telah ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara pesta.
"Sembilan adalah penyelenggaraannya dan 47 adalah para peserta," tutur Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9) kemarin.