Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi suap dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.