Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili

Jum'at, 04 September 2020 | 16:26 WIB
Berkas P21, Eks Ketua DPRD Muara Enim dan Mantan Kadis PUPR Segera Diadili
(Dari kiri) Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27-4-2020). [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi suap dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

REKOMENDASI

TERKINI