Hati-hati! Sembarangan Bikin Cover Lagu Bisa Kena Sanksi Pidana

Dany Garjito, Farah Nabilla

Jum'at, 04 September 2020 | 16:57 WIB
Hati-hati! Sembarangan Bikin Cover Lagu Bisa Kena Sanksi Pidana
Ilustrasi lelaki bermain musik (Shutterstock)

Suara.com - Polemik tentang Undang Undang Hak Cipta kembali mencuat. Peraturan tentang izin meng-cover lagu kembali dibahas oleh sejumlah pakar dan musisi dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bela Hak Cipta.

Dalam diskusi tersebut, menghadirkan beberapa pembicara termasuk pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Edi Ribut Harwanti, serta sejumlah pelaku industri musik seperti Candra Darusman dan legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Menurut Edi Ribut Harwanto, pengambilan proses pidana bagi pelanggar Hak Cipta masih belum mendapatkan titik temu.

"Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi," kata Edi dalam tayangan diskusi yang diunggah di kanal YouTube pada Jumat (28/8/2020).

Edi mengatakan bahwa seluruh peraturan Hak Cipta sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, termasuk aturan soal men-cover lagu.

"Bagi para Black Youtubers, yang ketika dia menggunakan lagu punya pemegang hak cipta, terus tidak izin dengan pelaku pertunjukan, itu kena sanksi," jelas Edi.

Menurut Edi, peraturan yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan para peng-cover lagu untuk memberikan hak royalti kepada si pemilik lagu.

"Kalau dia mendapat nilai ekonomi tentu dia punya kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lain-lain. Itu wajib," kata Edi.

Aturan itu juga berlaku bagi para peng-cover lagu yang tidak me-monetize atau mengaktifkan iklan dalam akun YouTube mereka.

baca juga

"Kalau dia tidak memiliki nilai ekonomi, maka pencipta lagu, pemegang hak cipta berhak mengajukan komplain ke YouTube. Nanti setelah dikomplain kita ajukan resmi ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, nanti akan diverifikasi mana pelanggaran-pelanggarannya, setelah itu diverifikasi maka diserahkan ke Kementerian Informasi, nanti Kementerian bagian informasi inilah yang akan melakukan pemblokiran akun secara permanen, setelah 14 hari dia akan meminta penetapan ke pengadilan agar ditutup secara total," Edi memaparkan.

Sementara itu, musisi Rhoma Irama berpesan agar peraturan tentang Hak Cipta dalam meng-cover lagu ini jangan sampai membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat ketakutan menampilkan satu lagu, masyarakat harus izin, ini sangat sulit diimplementasikannya. Misalnya live konser, kalau harus berizinkan kan sulit," kata musisi yang akrab disapa Bang Haji Rhoma itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Candra Darusman. Ia melihat bahwa fenomena cover lagu tersebut bukan hanya dilihat dari segi hukum saja.

"Kembali ke soal cover lagu, memang fenomena pemanfaatan lagu di-upload, tidak melulu hanya aspek hukum tapi ada aspek kreasi, aspek teknologi lain dan malah mengalahkan aspek hukum. Dengan perkembangan teknologi berbagai aspek itu lebur. Musuh kita utama adalah kekurangpahaman atas apa yang sedang terjadi di dunia musik atas dunia teknologi," papar Candra

"Jangan sampai apa yang kita sampaikan ini membunuh kreativitas. Sebab UU Hak Cipta itu kan keseimbangan antara kebebasan berkreasi dengan tidak melanggar kepentingan individu," sambung Candra.

Simak diskusi mereka tentang cover lagu bisa kena sanksi pidana DI SINI.

Hukum meng-cover lagu ini sebelumnya telah tertuang dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 113 yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang

Rhoma Irama Setuju Cover Lagu di YouTube Diatur, Tapi Jangan Mengekang

Entertainment | Selasa, 01 September 2020 | 20:02 WIB

Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo

Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:00 WIB

Duh, Kemenparekraf Dituding Comot Konten Travel Influencer Tanpa Izin

Duh, Kemenparekraf Dituding Comot Konten Travel Influencer Tanpa Izin

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2020 | 18:15 WIB

Lindungi Hak Cipta, Seniman Sambut Baik Fitur GoPlay Live

Lindungi Hak Cipta, Seniman Sambut Baik Fitur GoPlay Live

Tekno | Selasa, 28 Juli 2020 | 07:00 WIB

Anisa Rahma Duet Bareng Suami Cover Lagu Cherrybelle

Anisa Rahma Duet Bareng Suami Cover Lagu Cherrybelle

Video | Jum'at, 17 Juli 2020 | 06:00 WIB

5 Cover Lagu Terbaik Naya Rivera di Glee

5 Cover Lagu Terbaik Naya Rivera di Glee

Your Say | Selasa, 14 Juli 2020 | 13:43 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×