Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 06 September 2020 | 15:50 WIB
Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020
Petugas di KPU Kota Malang Jawa Timur. [Berita Jatim]

Suara.com - Cara coblos kotak kosong di Pilkada 2020. Sebab marak kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Ini seolah membuat masyarakat di daerah harus pasrah. Mereka seolah dipaksa memilih calon yang hanya satu meski kenyataan mereka tidak menyukainya.

Namun di balik rasa pasrah itu, sebenarnya masyarakat dapat mengekspresikannya, tentunya bukan cara golput atau tidak ikut mencoblos. Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.

Memang, diakui Titi, mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

"Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara," kata Titi kepada Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Titi berpandangan, mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong perlu disosialisasikan dengan baik kepada pemilih agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya ekspresi politik yang berbeda selain daripada calon tunggal.

"Bahwa calon tunggal tidak harus dipilih. Perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos kolom kosong di surat. Namun, memang pengalaman kami di beberapa pilkada, misalnya pilkada calon tunggal di Tangerang pada 2018 lalu, banyak pemilih yang tidak tahu soal aturan ini," kata Titi.

Ia kemudian menjelaskan proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya.

Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Namun kebalikannya, apabila ternyata perolehan suara tebanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Titi mengatakan, KPU harus mensosialisasikan tentang calon tunggal dan kotak kosong tersebut. Pasalnya, masih banyak pemilih yang belum menyadari bahwa mereka dapat menentukan nasib daerahnya dengan tetap bersuara dalam pemilihan meski hanya disodorkan pada satu calon.

"Ini jadi tantangan besar bagi KPU untuk secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal," ujar Titi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?

Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?

Kotak Suara | Minggu, 01 Desember 2024 | 13:36 WIB

Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?

Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?

News | Jum'at, 29 November 2024 | 08:58 WIB

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Kotak Suara | Senin, 23 September 2024 | 18:05 WIB

Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih

Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih

Kotak Suara | Senin, 23 September 2024 | 16:12 WIB

Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Kotak Suara | Jum'at, 20 September 2024 | 18:46 WIB

Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

News | Jum'at, 06 September 2024 | 01:00 WIB

Kirim Surat ke DPR, KPU Mau Konsultasi Soal Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada

Kirim Surat ke DPR, KPU Mau Konsultasi Soal Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada

News | Rabu, 04 September 2024 | 17:51 WIB

Siapa yang Menjabat Bila Kotak Kosong Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

Siapa yang Menjabat Bila Kotak Kosong Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

Kotak Suara | Rabu, 04 September 2024 | 15:51 WIB

Kartel Politik di Balik Calon Tunggal Pilkada 2024

Kartel Politik di Balik Calon Tunggal Pilkada 2024

Liks | Rabu, 04 September 2024 | 15:27 WIB

Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli

Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli

Kotak Suara | Senin, 02 September 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB