Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 20 September 2024 | 18:46 WIB
Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin. [Suara.com/Chandra]

Suara.com - Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 35 daerah yang menggelar kontestasi politik tersebut diikuti calon tunggal.

Jumlah tersebut setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari dan setelah RDP serta diterbitkannya Surat Dinas KPU 1925 tentang Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.

Meski begitu, KPU menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (20/9/2024).

"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," tegasnya.

Meski begitu, ia mengemukakan, bila suatu daerah hanya ada calon tunggal maka tetap akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut.

Lantas bagaimana dengan debat publik Pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong?

Dalam penjelasannya, Afifuddin memastikan bahwa kotak kosong tetap tidak mendapat fasilitas dalam tahapan debat publik.

"Maka ketika proses debat, yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi. Mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.

Untuk diketahui, dasar hukum debat calon kepala daerah diatur dalam sejumlah peraturan, khususnya terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam UU ini, diatur mengenai tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan kampanye yang mencakup debat publik sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Selain itu, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Akademisi: Perlu PKPU Atur Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Kotak Suara | Senin, 16 September 2024 | 21:08 WIB

Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang

Waspada! Kotak Kosong Berpotensi Menang Pilkada 2024, KPU Didesak Segera Atur Jadwal Pilkada Ulang

News | Senin, 16 September 2024 | 20:47 WIB

Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati

Banyak Warga Tak Tahu Kotak Kosong Bisa Dicoblos, KPU Akan Sosialisasi Dengan Hati-hati

Kotak Suara | Minggu, 15 September 2024 | 14:17 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB