Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli

Bangun Santoso

Senin, 02 September 2024 | 09:00 WIB
Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

Suara.com - Jika calon tunggal kalah dalam pemilihan kepala daerah atau lawan kotak kosong, hal itu sejatinya sudah diatur dalam undang-undang Pilkada. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh ahli yang juga pengajar Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Ketentuan itu, kata Titi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (UU Pilkada).

"Artinya, kalau calon tunggal kalah pada tahun 2024, pilkada berikutnya pada tahun 2025," kata Titi dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Titi menjelaskan bahwa Pasal 54 D ayat (1) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara, kemudian Pasal 54 D ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Pilkada diatur bahwa pemilihan berikutnya tersebut diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Kenapa kemudian ada kata-kata jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan? Ini tidak lepas dari praktik bahwa sebelumnya kita melakukan penataan jadwal pilkada sebelum menuju pilkada serentak nasional," terang dia.

Diketahui bahwa gelombang pilkada serentak sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan pada tahun 2020.

Penataan jadwal pilkada serentak, kata Titi, telah tuntas seiring dengan akan dihelatnya pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024. Selanjutnya, pilkada akan berlangsung setiap 5 tahun sekali secara reguler.

Sementara itu, Pasal 54 D ayat (4) UU Pilkada menegaskan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, Pemerintah menugaskan penjabat untuk memimpin daerah tersebut.

baca juga

Oleh karena itu, dalam batas penalaran yang wajar, kata Titi, apabila calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan diulang pada tahun berikutnya adalah 2025.

Menurut dia, tidak masuk akal jika pemilihan ulang baru dilaksanakan 5 tahun setelahnya sehingga masyarakat dibiarkan dipimpin oleh penjabat yang bukan kepala daerah definitif hingga 2029.

"Kenapa? Pemerintah saja ingin menyegerakan pelantikan hasil Pilkada 2024 karena ingin mendapatkan kepala daerah secara definitif supaya agenda pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Selain itu, menurut Titi, jika dilihat dari sisi konstruksi norma, frasa yang diutamakan dalam Pasal 54 D ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah "diulang kembali pada tahun berikutnya".

"Jadi, dalam konteks ini, semestinya yang diutamakan adalah menyegerakan pemilihan ulang supaya ada kepemimpinan daerah definitif," ujarnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

CONSID: Calon Tunggal Tidak Bisa Dibiarkan dan Dianggap Wajar

News | Minggu, 01 September 2024 | 19:59 WIB

Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan

Ahli: Calon Tunggal di Pilkada Pascaputusan MK Menurun, Tetapi Belum Signifikan

News | Minggu, 01 September 2024 | 17:59 WIB

Pakar Ini Sebut Putusan MK Punya Pengaruh Besar Tekan Calon Tunggal di Pilkada Serentak

Pakar Ini Sebut Putusan MK Punya Pengaruh Besar Tekan Calon Tunggal di Pilkada Serentak

Kotak Suara | Minggu, 01 September 2024 | 01:05 WIB

Ada Potensi Kotak Kosong, Nasdem Sebut Awalnya Akan Dimunculkan di Pilkada Jabar

Ada Potensi Kotak Kosong, Nasdem Sebut Awalnya Akan Dimunculkan di Pilkada Jabar

Video | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:00 WIB

Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen

Banyak Daerah Berpotensi Lawan Kotak Kosong, Calon Tunggal Wajib Menang Lebih dari 50 Persen

Kotak Suara | Sabtu, 31 Agustus 2024 | 02:00 WIB

Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU

Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 19:14 WIB

KPU Ralat Data, Pasangan Calon Tunggal Ada di 44 Daerah

KPU Ralat Data, Pasangan Calon Tunggal Ada di 44 Daerah

Kotak Suara | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 18:44 WIB

Terkini

Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum

Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 08:27 WIB

Bank Indonesia Kucurkan Insentif KLM Rp461,2 Triliun, Kredit Perbankan Makin Kencang

Bank Indonesia Kucurkan Insentif KLM Rp461,2 Triliun, Kredit Perbankan Makin Kencang

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:22 WIB

50 Ribu Buruh Demo di Bundaran HI! Tuntut DPR Hentikan Outsourcing hingga Lindungi Ojol

50 Ribu Buruh Demo di Bundaran HI! Tuntut DPR Hentikan Outsourcing hingga Lindungi Ojol

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:20 WIB

Grand Blue Dreaming Umumkan Season 4, Kehidupan Percintaan Iori Makin Rumit

Grand Blue Dreaming Umumkan Season 4, Kehidupan Percintaan Iori Makin Rumit

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 08:20 WIB

Agen OpenAI Retas Situs Pemerintah, Bobol Data Kesehatan Publik Australia

Agen OpenAI Retas Situs Pemerintah, Bobol Data Kesehatan Publik Australia

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:12 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Blender, Kembali Bersih dan Anti Bau

5 Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Blender, Kembali Bersih dan Anti Bau

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 08:10 WIB

6.622 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap Karhutla

6.622 Warga Pekanbaru Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 08:04 WIB

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Jika Perang Berlanjut: Ogah Tunduk ke Amerika Serikat

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Jika Perang Berlanjut: Ogah Tunduk ke Amerika Serikat

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:03 WIB

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:03 WIB

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:00 WIB

×