Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Minggu, 06 September 2020 | 15:50 WIB
Cara Coblos Kotak Kosong di Pilkada 2020
Petugas di KPU Kota Malang Jawa Timur. [Berita Jatim]

Suara.com - Cara coblos kotak kosong di Pilkada 2020. Sebab marak kehadiran calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Ini seolah membuat masyarakat di daerah harus pasrah. Mereka seolah dipaksa memilih calon yang hanya satu meski kenyataan mereka tidak menyukainya.

Namun di balik rasa pasrah itu, sebenarnya masyarakat dapat mengekspresikannya, tentunya bukan cara golput atau tidak ikut mencoblos. Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan masih ada salah satu cara, yakni masyarakat dapat mencoblos kotak kosong.

Memang, diakui Titi, mekanisme kotak kosong dari kehadiran calon tunggal belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal dalam Pasal 54C ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah mengatur bahwa Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

"Dengan demikian, pemilih memiliki dua pilihan. Kalau setuju dengan calon tunggal bisa mencoblos si calon tunggal. Sedangkan kalau tidak setuju atau tidak memilih si calon tunggal, maka bisa mencoblos kolom kosong di surat suara," kata Titi kepada Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Titi berpandangan, mekanisme pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal dan kotak kosong perlu disosialisasikan dengan baik kepada pemilih agar pemilih mengetahui bahwa mereka masih punya ekspresi politik yang berbeda selain daripada calon tunggal.

"Bahwa calon tunggal tidak harus dipilih. Perlawanan konstitusional atas kehadiran calon tunggal bisa dilakukan oleh pemilih dengan mencoblos kolom kosong di surat. Namun, memang pengalaman kami di beberapa pilkada, misalnya pilkada calon tunggal di Tangerang pada 2018 lalu, banyak pemilih yang tidak tahu soal aturan ini," kata Titi.

Ia kemudian menjelaskan proses pemilihan, di mana nantinya apabila calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa sebagaimana pada umumnya.

Apalagi, jika ternyata tidak ada sengketa, pasangan calon tunggal pun dapat segera dilantik sebagai calon terpilih sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal Pasal 54D ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

baca juga

Namun kebalikannya, apabila ternyata perolehan suara tebanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang. Sesuai Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemilihan akan diulang pada berikutnya, pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal ini, kalau kolom kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut akan diulang dan dilaksanakan pada pemilihan serentak berikutnya. Calon tunggal yang kalah bisa ikut mendaftar kembali dalam pilkada berikutnya.

Titi mengatakan, KPU harus mensosialisasikan tentang calon tunggal dan kotak kosong tersebut. Pasalnya, masih banyak pemilih yang belum menyadari bahwa mereka dapat menentukan nasib daerahnya dengan tetap bersuara dalam pemilihan meski hanya disodorkan pada satu calon.

"Ini jadi tantangan besar bagi KPU untuk secara proporsional dan profesional mengedukasi pemilih soal sistem dan mekanisme pemilihan yang hanya diikuti satu pasangan calon saja atau pilkada calon tunggal," ujar Titi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?

Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?

Kotak Suara | Minggu, 01 Desember 2024 | 13:36 WIB

Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?

Kotak Kosong Unggul Telak di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Keinginan Publik?

News | Jum'at, 29 November 2024 | 08:58 WIB

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ini Daftar 37 Daerah Calon Tunggal Vs Kotak Kosong di Pilkada 2024

Kotak Suara | Senin, 23 September 2024 | 18:05 WIB

Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih

Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih

Kotak Suara | Senin, 23 September 2024 | 16:12 WIB

Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Kotak Suara | Jum'at, 20 September 2024 | 18:46 WIB

Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

Pilkada Banyumas, Brebes dan Sukoharjo Dipastikan Diikuti Calon Tunggal

News | Jum'at, 06 September 2024 | 01:00 WIB

Kirim Surat ke DPR, KPU Mau Konsultasi Soal Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada

Kirim Surat ke DPR, KPU Mau Konsultasi Soal Peluang Kotak Kosong Menang di Pilkada

News | Rabu, 04 September 2024 | 17:51 WIB

Siapa yang Menjabat Bila Kotak Kosong Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

Siapa yang Menjabat Bila Kotak Kosong Menang Pilkada? Ini Penjelasannya

Kotak Suara | Rabu, 04 September 2024 | 15:51 WIB

Kartel Politik di Balik Calon Tunggal Pilkada 2024

Kartel Politik di Balik Calon Tunggal Pilkada 2024

Liks | Rabu, 04 September 2024 | 15:27 WIB

Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli

Apa Yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Begini Menurut Ahli

Kotak Suara | Senin, 02 September 2024 | 09:00 WIB

Terkini

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×