Karena waktu yang mepet, Yani pun hanya membawa koper dan tas jinjingnya. Sementara tiga kotak berisi barang-barang yang sudah ia kemasi akan dikirimkan oleh Karl di kemudian hari.
Yani pun terbang ke Surabaya.
Selama 5 pekan di tanah air, ternyata tiga kotak milik Yani tidak pernah dikirimkan oleh Karl.
Ia pun menunggu kontak dari agen tenaga kerja asing yang mengurusnya. Karena tak kunjung ada kabar, Yani memutuskan untuk kembali ke Singapura menggunakan visa turis.
Sesampainya di Bandara Changi pada 2 Desember 2016, Yani ditangkap oleh petugas dan diamankan ke kantor polisi Tanglin.
Ternyata, majikan Yani telah melaporkannya ke polisi pada 30 Oktober 2016, dua hari setelah ia diusir dari rumah si majikan. Ia dituduh mencuri barang-barang milik majikannya.
Sepulangnya Yani ke Indonesia, istri Liew, Karl, dan istri Karl membuka tiga kotak barang miik Yani yang masih tertinggal di rumah mereka. Mereka menemukan beberapa barang milik mereka.
Ketika ditanya di pengadilan tetang inisiatif membuka kotak milik Yani tersebut, istri Karl berdalih bahwa mereka ingin memeriksa supaya tidak ada barang ilegal di dalamnya.
Ada 144 item dengan nilai sekitar 50 ribu Dolar Singapura yang diklaim sebagai barang yang dicuri Yani.
Baca Juga: 13 Ribu Kursi Kosong Jadi Simbol Protes Krisis Kamp Migran Yunani
Sebuah lembaga advokasi migran di Singapura, HOME (Humanitarian Organisation for Migration Economics) kemudian membantu Yani menyelesaikan kasusnya.